Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB,Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021 tentang Pembebasan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembelian Rumah Susun, Rumah Tapak, dan/atau Bangunan Lainnya, terdapat beberapa objek tanah dan bangunan yang ditetapkan bebas dari BPHTB.

Pembebasan BPHTB berlaku untuk:

  1. Pembelian Rumah Susun:
  • Rumah susun sederhana, dengan harga jual maksimal Rp 200 juta per unit.
  • Rumah susun yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Definisi MBR dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021.
  1. Pembelian Rumah Tapak:
  • Rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar per unit.
  1. Pembelian Bangunan Lainnya:
  • Bangunan lainnya yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Definisi MBR dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021.

Syarat-syarat Pembebasan BPHTB:

Untuk memperoleh pembebasan BPHTB, beberapa syarat wajib dipenuhi, antara lain:

  • Pembelian dilakukan oleh individu, bukan badan usaha.
  • Pembelian rumah pertama bagi pembeli.
  • Pembeli tidak memiliki kepemilikan rumah sebelumnya.
  • Pembelian dilakukan dengan menggunakan skema KPR dari bank atau lembaga keuangan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Rumah yang dibeli digunakan untuk tempat tinggal sendiri, bukan untuk disewakan atau dijual kembali.

Perlu diperhatikan:

  • Pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk pembelian rumah baru, bukan rumah bekas.
  • Pembebasan BPHTB tidak berlaku untuk pembelian tanah kosong.
  • Pembebasan BPHTB dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Informasi lebih lanjut:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar objek tanah dan bangunan yang bebas BPHTB, serta syarat-syarat dan ketentuan lainnya, dapat menghubungi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Keuangan.