Berlaku 9 Juli, Ini Rincian Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto,Berlaku mulai tanggal 9 Juli 2023, tarif baru resmi diberlakukan pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Pengenaan tarif baru ini diumumkan oleh PT. Jasa Marga selaku pengelola jalan tol tersebut, melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024.
Berikut adalah rincian tarif baru Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan Kendaraan | Tarif (Rp) |
---|---|
I (Mobil penumpang, minibus) | |
* KM 0-10 | 10.000 |
* KM 10-20 | 15.000 |
* KM 20-30 | 20.000 |
* KM 30-40 | 25.000 |
II (Truk ringan, bus kecil) | |
* KM 0-10 | 20.000 |
* KM 10-20 | 30.000 |
* KM 20-30 | 40.000 |
* KM 30-40 | 50.000 |
III (Truk berat) | |
* KM 0-10 | 30.000 |
* KM 10-20 | 45.000 |
* KM 20-30 | 60.000 |
* KM 30-40 | 75.000 |
Catatan:
- Tarif di atas merupakan tarif dasar dan belum termasuk pajak dan biaya lainnya.
- Tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu.
Alasan Pemberlakuan Tarif Baru
PT. Jasa Marga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk:
- Menjaga kualitas dan kelancaran jalan tol.
- Membiayai biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol.
- Memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur jalan tol.
Dampak Tarif Baru
Pemberlakuan tarif baru ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi bagi masyarakat dan para pengguna jalan tol.
Saran bagi Pengguna Jalan Tol
PT. Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk:
- Memeriksa tarif terbaru sebelum melakukan perjalanan.
- Mempersiapkan dana perjalanan dengan cukup.
- Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.