Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB,Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021 tentang Pembebasan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembelian Rumah Susun, Rumah Tapak, dan/atau Bangunan Lainnya, terdapat beberapa objek tanah dan bangunan yang ditetapkan bebas dari BPHTB.
Pembebasan BPHTB berlaku untuk:
- Pembelian Rumah Susun:
- Rumah susun sederhana, dengan harga jual maksimal Rp 200 juta per unit.
- Rumah susun yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Definisi MBR dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021.
- Pembelian Rumah Tapak:
- Rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar per unit.
- Pembelian Bangunan Lainnya:
- Bangunan lainnya yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Definisi MBR dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2021.
Syarat-syarat Pembebasan BPHTB:
Untuk memperoleh pembebasan BPHTB, beberapa syarat wajib dipenuhi, antara lain:
- Pembelian dilakukan oleh individu, bukan badan usaha.
- Pembelian rumah pertama bagi pembeli.
- Pembeli tidak memiliki kepemilikan rumah sebelumnya.
- Pembelian dilakukan dengan menggunakan skema KPR dari bank atau lembaga keuangan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Rumah yang dibeli digunakan untuk tempat tinggal sendiri, bukan untuk disewakan atau dijual kembali.
Perlu diperhatikan:
- Pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk pembelian rumah baru, bukan rumah bekas.
- Pembebasan BPHTB tidak berlaku untuk pembelian tanah kosong.
- Pembebasan BPHTB dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Informasi lebih lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar objek tanah dan bangunan yang bebas BPHTB, serta syarat-syarat dan ketentuan lainnya, dapat menghubungi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Keuangan.